
Perlindungan publik jadi tujuan utama regulasi penyiaran (Foto: Dok)
Hadirnya Undang-Undang (UU) Penyiaran bukan untuk membatasi kebebasan berekspresi media (TV dan radio). Perlindungan terhadap publik merupakan tujuan utama dari lahirnya regulasi di bidang penyiaran.
Namun sayangnya, ketika teknologi berkembang dan zaman terus berubah, negara nampak kurang responsif dengan adanya kebutuhan regulasi yang dapat melindungi publik dari konten audio maupun audio visual yang disampaikan melalui internet.
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDIP, Junico Siahaan, menilai DPR masih terus membahas mengenai kemungkinan pengaturan platform digital.
“Platform digital ya memang harus diatur. Kita hidup, bernegara itu ada aturan mainnya. Tentu tidak boleh ada orang mencari uang di negara kita, lalu ada dampak negatif yang bisa muncul tapi tidak diatur dengan baik. Nantinya masyarakat kita yang akan dirugikan,” tegas pria yang akrab disapa Nico Siahaan ini pada acara Bimtek Pedoman Perilaku Penyiaran Standar Program Siaran (P3SPS) di Bandung, Sabtu (13/9/2025).
Selanjutnya, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Ubaidilah menambahkan bahwa kegiatan Bimtek P3SPS dilakukan bukan hanya agar lembaga penyiaran memahami regulasi penyiaran, tetapi juga supaya publik lebih mengerti aturan tersebut dan dapat ikut mengawasi.
“Regulasi ini milik bersama. Publik yang cerdas akan mampu membantu memastikan penyiaran berjalan sesuai aturan,” ujarnya.