Kantor Moeldoko Ungkap Fakta Tersembunyi Manufaktur RI, Pantas Ambruk

Suasana kondisi ribuan alat mesin jahit yang ditutup kain dan tidakk terpakai di kawasan pabrik garmen, Kabupaten, Bogor, Kamis, (13/6/2024). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Purchasing Managers’ Index (PMI) Manufaktur RI untuk bulan September 2024 dilaporkan terkontraksi ke level 49,2. Ini melanjutkan kali ketiga kontraksi PMI Manufaktur RI secara berturut-turut di tahun 2024.

Mengutip data yang dirilis S&P Global, berturut-turut PMI Manufaktur di bulan Juli-September 2024 adalah 49,3, lalu 48,9, dan 49,2.

Catatan Tim CNBC Indonesia Research menunjukkan, terakhir kali Indonesia mencatat kontraksi manufaktur selama tiga bulan beruntun adalah pada awal pandemi Covid-19 2020 atau empat tahun lalu. Kala itu, aktivitas ekonomi memang dipaksa berhenti untuk mengurangi penyebaran virus.

Sementara itu, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melaporkan, perlambatan ekonomi masih berlanjut hingga akhir triwulan III tahun 2024. Dan menekan perekonomian Indonesia, khsusunya industri manufaktur.

Hal itu tergambar dari data Indeks Kepercayaan Industri (IKI) bulan September 2024 yang melambat 0,03 poin menjadi 52,48 dibandingkan September 2023 lalu. Dan, hanya naik 0,03 poin dari posisi IKI bulan Agustus 2024 yang tercatat di 52,40.

Di sisi lain, gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di pabrik-pabrik nasional, terutama industri tekstil dan produk tekstil (TPT) ternyata masih berlanjut.

Salah satu serikat pekerja nasional, Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) mencatat, sejak awal tahun 2024 sudah ada 15.114 orang pekerja yang jadi korban PHK pabrik TPT nasional. Data itu baru mencakup pekerja yang tergabung KSPN.

Sementara, jika mengutip data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), per September 2024, total korban PHK tahun ini sudah mencapai 52.993 tenaga kerja.

Di tengah perkembangan tersebut, Deputi III Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Edy Priyono mengungkapkan data terkait manufaktur nasional.

Dalam Seminar Nasional – Evaluasi 1 Dekade Pemerintahan Jokowi yang ditayangkan kanal Youtube INDEF, Kamis (3/10/2024), Edy mengungkapkan, sektor industri nasional mengalami gejala deindustrialisasi.

Bahkan, telah terjadi deindustrialisasi dini.

Dia memaparkan, deindustrialsiasi dini sebenarnya sudah terjadi sejak tahun 2001.

Selama 10 tahun pemerintahan, pertumbuhan industri manufaktur selalu di bawah pertumbuhan ekonomi. Sehingga, kontribusi manufaktur terus menurun hingga pada tahun 2-23 hanya 18,67%.

“PMI Manufaktur kita belakangan ini selalu di zona kontraktif, di bawah 50. Jadi, kita punya masalah di sektor industri,” katanya, dikutip Senin (7/10/2024).

“Secara alamiah, proses transformasi perekonomian itu tadinya didominasi pertanian berganti sektor industri, kemudian tahap akhir sketor jasa. Biasanya, ketika dominasi sektor jassa terjadi, industrinya stabil. Tapi di kita, industrinya justru menurun. Sehingga kontribusinya terhadap PDB semakin turun,” tambah Edy.

Dia mengatakan, proses transformasi dari industri ke jasa terjadi ketika industri belum mencapai level mature.

“Akibatnya, industri kita sudah nggak kompetitif lagi. Sementara sektor jasa berkembang, namun jasa ini boleh dikatakan yang tidak menambah kesejahteraan. Ini menjadi tantangan tersendiri,” pungkas Edy.

https://trentinobook.com

Aplikasi Temu Sudah Masuk RI, Menkominfo Janji Blokir Secepatnya

Tampilan Aplikasi Temu

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Aie Setiadi memastikan aplikasi Temu akan segera diblokir secepatnya. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Koperasi dan UKM soal aplikasi tersebut.

Aplikasi Temu jadi pembicaraan karena konsepnya yang menjual barang dari pabrik langsung ke konsumen. Jadi akan membuat harga jualnya lebih murah dari platform e-commerce lainnya.

Temu diketahui telah tersedia baik di Playstore dan App Store. Budi memastikan akan segera memblokirnya.

“Ya pasti dong, kalau sudah dilarang pasti diblokir. Masa diblokir tanpa dilarang,” kata Budi Arie ditemui beberapa waktu lalu.

Menurut Budi, Temu juga belum mengajukan sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Pendaftaran ini wajib dilakukan platform dari badan publik dan pihak swasta, sebelum digunakan.

“Belum ngajuin PSE,” ungkapnya.

Budi menjelaskan platform dari luar negeri, termasuk Temu, jangan sampai menghancurkan UMKM dalam negeri. Kominfo, menurutnya, ikut andil melindungi UMKM yang ada.

“Kami dari Kominfo sangat berkepentingan untuk turut menjaga nasib UMKM kita. Karena di situ ada tenaga kerja kan,” jelasnya.

Ditemui dalam kesempatan terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang UKM Kemenkop UKM Temmy Setya Permana menjelaskan produk yang dijual dan konsep berjualan Temu bakal merusak pasar dalam negeri. Bakal ada banyak pihak yang terdampak, mulai dari UMKM hingga industri nasional.

“Karena kita melihat bahwa memang potensi Temu sangat luar biasa. Jangankan yang kecil-kecil ya (UMKM), yang besar saja pabrikan agak-agak ngeri-ngeri sedap nih kalau sampai betul-betul bisa direct (langsung dari pabrik ke konsumen),” ucap dia.

“Saya sempat lihat aplikasinya, saya lihat barang-barangnya. Wow ini berpotensi untuk bisa menjadi perusak pasar nih. Kalau saya lihat sih ya,” sambungnya.

https://basunews.com

Melirik Barang Milik Negara sebagai Alternatif Pendapatan Negara

INFOGRAFIS, Simak Deretan Manfaat Apbn Jokowi Di 2018

Pelemahan daya beli maupun deflasi berturut-turut menjadi sebuah hambatan di tengah upaya pemerintah untuk menggenjot penerimaan negara. Pertumbuhan penerimaan menjadi sebuah keharusan tatkala tuntutan belanja pemerintah yang juga mengalami kenaikan setiap tahunnya.

Namun untuk mencapai hal tersebut, pemilihan obyek penerimaan menjadi lebih selektif dengan mempertimbangkan dampak yang akan terjadi. Diperlukan strategi yang tepat untuk mencapai target penerimaan yang telah ditetapkan namun tetap menjaga masyarakat tenang tanpa ada rasa ketakutan atas kenaikan pungutan yang mungkin akan dialaminya.

Ekstensifikasi sumber penerimaan baru harus terus dilakukan dengan mempertimbangkan dampak psikologis bagi masyarakat khususnya bagi yang telah patuh dalam memenuhi kewajibannya. Salah satu yang masih dapat dioptimalkan sebagai sumber yang potensial adalah pengelolaan barang milik negara (BMN).

Pengelolaan BMN menjadi salah satu sumber PNBP yang telah berkontribusi pada sisi pendapatan negara. Dari data LKPP audited tahun 2023, pendapatan dari pemanfaatan BMN dan penggunaan sarana dan prasarana hanya menyumbang sebesar Rp 808,3 miliar.

Sedangkan biaya pemeliharaan yang disediakan untuk seluruh BMN milik pemerintah pusat mencapai Rp 48,1 triliun per tahun. Apabila dijumlahkan besaran aset yang dimiliki maka nilai aset BMN berupa peralatan dan mesin serta gedung dan bangunan dalam LKPP 2023 adalah Rp 1.407,9 triliun.

Pengelolaan BMN merupakan obyek PNBP yang prospektif mengingat besaran aset yang dimiliki oleh negeri ini. Selain itu, penerimaan PNBP dari BMN memiliki dampak ke masyarakat paling minimal dibandingkan dengan obyek PNBP yang lain.

Hal tersebut disebabkan karena PNBP dari obyek BMN merupakan hal yang sifatnya alternatif bukan merupakan sebuah kewajiban yang harus dilakukan oleh masyarakat. Beberapa contoh BMN yang biasa digunakan oleh masyarakat adalah sewa aula, gedung pemerintah, auditorium, dan sejumlah BMN lainnya.

Sebagai ilustrasi penggunaan auditorium milik pemerintah untuk kegiatan pesta bukan merupakan sebuah kewajiban. Terdapat alternatif auditorium sejenis yang bisa dijadikan pilihan dalam hal tarif yang dipungut oleh pemerintah terlalu mahal.

Atas dasar tersebut maka pengenaan tarif atas sewa tersebut memiliki dampak minimal bagi masyarakat luas. Masyarakat bisa memilih untuk memakai auditorium lain yang bisa memberikan tawaran yang lebih menarik.

Fakta ini jelas sangat kontras dengan obyek PNBP non BMN, di mana tidak ada entitas lain yang menjadi pesaing. Akibatnya ketika obyek PNBP mengalami kenaikan tarif akan berdampak secara luas karena masyarakat tidak memiliki pilihan lain.

Kontribusi PNBP atas BMN potensial untuk ditingkatkan mengingat masih terdapat ruang untuk melakukan penyempurnaan regulasi. Beberapa hal yang bisa dilakukan untuk peningkatan capaian PNBP di antaranya berkaitan dengan tarif, insentif bagi unit pemungut, serta penambahan jumlah layanan yang bisa diPNBPkan.

Unsur tarif PNBP adalah hal yang mendasar perlu disempurnakan khususnya dalam pemanfaatan BMN. Selama ini dalam praktik di lapangan, pengenaan tarif atas pemanfaatan BMN masih kurang adaptif khususnya bila disandingkan dengan pesaing yang ada.

Pada kasus sewa auditorium misalnya, besaran tarif yang ditetapkan dihasilkan dari kalkulasi matematis atas luas dengan indeks tarif. Penggunaan metode tersebut memiliki ambiguitas pada tataran pelaksanaan di lapangan.

Pada lokasi strategis di mana BMN tersebut berada, penentuan besaran tarif dengan kalkulasi matematis akan membuat harga sewa yang diterima menjadi lebih rendah dari pesaing yang letaknya berdekatan. Dilema terjadi ketika harga yang ditetapkan lebih rendah dari para pesaing, terdapat potensi pendapatan yang hilang.

Hal itu disebabkan karena tarif yang ditetapkan merupakan angka fixed yang tidak bisa disesuaikan baik naik atau turun. Dampak yang kemudian terjadi adalah peralihan pengguna dari pesaing ke sewa BMN.

Dengan tarif yang lebih rendah maka selisih pendapatan yang diperoleh atas peningkatan penggunaan menjadi tidak imbang dengan usaha yang dilakukan alias menambah capek dengan pendapatan yang minim. Pilihan menaikkan tarif jelas tidak bisa dilakukan karena akan menjadi temuan pemeriksaan berupa pungutan tanpa dasar hukum.

Begitu juga ketika lokasi BMN ada di tempat yang kurang strategis, besaran tarif yang ditetapkan akan lebih tinggi daripada tarif pesaing. Menjadi sebuah konsekuensi bahwa penyewa akan memilih lokasi lain yang lebih strategis dibandingkan menyewa BMN yang dimiliki oleh pemerintah.

Memungut sewa lebih rendah daripada tarif yang ditetapkan akan menyebabkan temuan pemeriksa. Hasilnya adalah kewajiban untuk menagih kekurangan biaya atas sewa yang telah terjadi.

Reformulasi penyusunan tarif atas penggunaan BMN diperlukan agar tidak terjadi hilangnya potensi pendapatan. Penetapan tarif sewa selayaknya disesuaikan dengan perhitungan akuntansi biaya khususnya dengan merujuk pada pendekatan besaran biaya pemeliharaan serta biaya overhead yang dibutuhkan.

Kepemilikan BMN oleh pemerintah pada dasarnya bertujuan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi, namun tatkala tingkat penggunaan BMN tersebut minim dan masih bisa dioptimalkan maka di situlah muncul keinginan untuk memperoleh pendapatan dari penggunaan BMN tersebut.

Secara sederhananya keberadaan BMN bukan dengan sengaja dimiliki untuk disewakan, namun lebih kepada alasan untuk meningkatkan usage serta mengurangi beban pemeliharaan yang timbul atas kepemilikan BMN tersebut.

Apa dampak yang bisa diambil dengan reformulasi penyusunan tarif? Pertama untuk meminimalisasi hilangnya potensi pendapatan akibat tarif yang tidak adaptif dengan kondisi di lapangan. Kedua berupa pengalihan beban pemeliharaan BMN yang tadinya dibebankan sepenuhnya pada pada APBN menjadi beralih pada penyewa BMN.

Selanjutnya penyempurnaan regulasi berkaitan dengan insentif bagi unit pemungut. Insentif atas pemungutan PNBP bisa diaplikasikan tidak hanya bagi capaian pendapatan atas sewa BMN, namun juga bagi obyek PNBP lain selain sewa BMN.

Selama ini insentif yang diberikan bagi instansi pemungut masih berupa imbalan dalam bentuk non-finansial. Memang terdapat unsur honorarium atas pengelola PNBP di masing-masing unit, namun besaran yang diterima belum mampu memotivasi unit penghasil untuk terus berimprovisasi terhadap pencapaian target.

Pemberian insentif finansial secara proporsional bagi unit penghasil memang harus dilakukan dengan fokus pada target yang harus dicapai. Atas dasar capaian maka akan membawa konsekuensi bagi unit penghasil untuk selalu berbenah diri agar pengguna layanan tidak beralih ke tempat lain atau merumuskan berbagai inovasi dalam hal tren pendapatan mengalami penurunan.

Bagi PNBP yang berasal dari obyek pelayanan pemerintah, pemberian insentif secara proporsional bagi unit penghasil akan membawa persaingan secara sehat antar unit-unit penyelenggara layanan karena masing-masing unit akan memberikan layanan terbaik baik pelanggan.

Pascapemberlakuan KTP elektronik, sejumlah layanan pemerintah dapat dilakukan di manapun tanpa ada sekat geografis yang artinya setiap unit memiliki kesempatan untuk memperebutkan pelanggan yang sama. Kuncinya tentu saja siapa yang memberikan layanan terbaik akan dipilih oleh pengguna layanan.

Langkah terakhir berupa penambahan layanan yang bisa diPNBPkan. Ekstensifikasi mungkin merupakan sebuah cara yang bisa menimbulkan gejolak jika salah menyampaikan karena akan dianggap berlaku untuk semua kalangan.

Namun sebenarnya ekstensifikasi tersebut bisa ditempuh selama kita terbuka pada sektor yang selama ini dianggap “tabu”. Apa contoh hal yang dianggap “tabu”? penggunaan senjata api misalnya.

Menembak termasuk salah satu hobi yang perkembangannya lambat di negeri ini. Meskipun hobi tersebut identik dengan sifat maskulin, ternyata penghobi dunia menembak tidak hanya monopoli kaum Adam.

Segmen penghobi dunia menembak mencakup populasi yang signifikan di kalangan masyarakat sipil. Namun regulasi di negeri ini membatasi akses untuk penghobi menikmati dunia menembak. Hal yang terjadi kemudian adalah adanya potensi devisa yang hilang karena penghobi menyalurkannya ke negara lain seperti Vietnam atau Kamboja.

Bagaimana agar regulasi terkait pembatasan penggunaan senjata api, kaitannya dengan hobi menembak, serta capaian PNBP dapat berlangsung secara harmonis?. Langkah paling mudah adalah membuka kesempatan bagi lapangan tembak milik TNI/Polri sebagai sumber PNBP atas sewa BMN.

Sejumlah lapangan tembak milik TNI/Polri hanya dipakai pada waktu-waktu tertentu, bukan setiap hari. Termasuk penggunaan senjata api di lingkungan TNI/Polri dilakukan pada periode tertentu bukan setiap hari.

Di.saat yang sama, terdapat instruktur menembak pada masing-masing unit yang memiliki kemampuan untuk melatih para penghobi dunia menembak namun terhalang ketentuan untuk memberikan pelatihan bagi masyarakat sipil.

Pembukaan lapangan tembak milik TNI/Polri sebagai sumber PNBP hanya akan berhasil dengan syarat berupa tersedianya senjata yang bisa digunakan oleh penghobi, tersedianya instruktur yang memandu, serta tersedianya munisi yang bisa dijual dan dipergunakan terbatas pada lapangan tembak tersebut.

Ketika prasyarat ini terpenuhi maka akan selaras dengan regulasi atas pembatasan penggunaan senjata api di kalangan masyarakat sipil. Terdapat beberapa keuntungan yang bisa dipetik jika lapangan tembak bisa diPNBPkan.

Pertama berkaitan dengan bertambahnya alternatif sumber pendapatan bagi negara. Kedua berupa terbentuknya atlet menembak atau tersedianya komponen cadangan dari masyarakat sipil.

Ketiga berupa terdapatnya alternatif pendanaan untuk pemeliharaan dan operasional lapangan tembak. Dan keempat adanya ruang untuk memberikan insentif finansial bagi para instruktur menembak dari kalangan TNI/Polri.

Apabila dirunut lebih jauh, masih banyak hal di sektor publik yang bisa diPNBPkan. Hanya saja diperlukan kejelian untuk memetakan apa saja hal yang bisa menjadi sumber pendapatan namun dengan spektrum dampak paling minimalis bagi masyarakat.

https://sanlorenzello.net

Bank Jatim (BJTM) Mau Caplok Saham Bank Banten (BEKS), Segini Nilainya

Bank Jatim (Dokumentasi Bank Jatim)

PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk. (BJTM) atau Bank Jatim, berencana melakukan negosiasi untuk mengambilalih saham PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk. (BEKS). Dalam keterbukaan informasi, Bank Jatim mengumumkan jumlah saham yang diambil sebanyak-banyaknya sebesar 476.190.476 unit dari total modal BEKS.

Materi negosiasi yang masih didiskusikan adalah mengenai nilai final rencana pengambilalihan dan waktu penyelesaian yang akan dilakukan Bank Jatim dan Bank Banten. Direksi Bank Jatim menyatakan saat ini belum memiliki saham BEKS baik secara langsung maupun tidak langsung.

Rencana akuisisi saham ini merupakan bagian dari skema pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB), dalam rangka pemenuhan modal inti minimum Rp3 triliun bagi (BPD), yang tenggat waktunya jatuh akhir tahun ini. Dengan skema ini, bank anggota hanya perlu memiliki modal inti sebesar Rp1 triliun. Sementara bank induk akan bertanggung jawab terhadap keberlangsungan anggota skema KUB ini.

“Dengan masuknya BEKS dalam KUB Perseroan, maka Perseroan yang akan menetapkan pengelolaan dan/atau kebijakan BEKS yang berada dalam KUB Perseroan,” ujar Direksi BJTM dalam keterbukaan informasi yang dikutip Senin (7/10/2024).

Bank Jatim mengatakan jika rencana pengambilalihan ini dapat terlaksana, pihaknya bakal jadi pemegang saham pengendali pada Bank Banten. Itu sesuai dengan pasal 1 ayat 4 huruf b Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 9/2018. Yaitu, sebagai pihak yang baik langsung maupun tidak langsung yang mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik langsung mauun tidak langsung, dengan car apapun pengelolaan dan/atau kebijakan BEKS.

“Tujuan Rencana Pengambilalihan adalah untuk pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB) dalam rangka mewujudkan penguatan struktur, ketahanan, dan daya saing industri perbankan nasional,” sambung Direksi Bank Jatim.

Pada hari Selasa lalu, Kepala Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae memastikan bahwa pembentukan KUB tidak akan menimbulkan risiko konflik dalam pengelolaan rekening kas umum daerah (RKUD) milik pemerintah di masing-masing daerah BPD.

Secara umum, katanya, tujuan KUB adalah penguatan permodalan BPD. Sedangkan RKUD di daerah yang ditempatkan pada BPD merupakan penempatan dengan peruntukkan jelas dan tidak terpengaruh dengan adanya KUB.

“Jadi itu sudah sangat spesifik jadi ini tidak akan mengganggu management keuangan di masing-masing pemerintah daerah saya kira justru ini akan mendorong transaksi yg lebih baik lebih govern dan lebih menguat secara umum,” pungkas Dian.

Sementara itu, Bank Jatim pada bulan Agustus lalu telah melakukan pelimpahan penyertaan modal terhadap Bank NTB Syariah dalam skema KUB. Bank Jatim telah menyuntik Rp100 miliar kepada Bank NTB Syariah, dengan mengakuisisi 15% sahamnya pada 15 Agustus 2024 lalu.

Selain itu, Bank Jatim juga tengah melakukan proses skema KUB dengan PT BPD Lampung.Jakarta, CNBC Indonesia – PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk. (BJTM) atau Bank Jatim, berencana melakukan negosiasi untuk mengambilalih saham PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk. (BEKS). Dalam keterbukaan informasi, Bank Jatim mengumumkan jumlah saham yang diambil sebanyak-banyaknya sebesar 476.190.476 unit dari total modal BEKS.

Materi negosiasi yang masih didiskusikan dalah mengenai nilai final rencana pengambilalihan dan waktu penyelesaian yang akan dilakukan Bank Jatim dan Bank Banten. Direksi Bank Jatim menyatakan saat ini belum memiliki saham BEKS baik secara langsung maupun tidak langsung.

Rencana akuisisi saham ini merupakan bagian dari skema pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB), dalam rangka pemenuhan modal inti minimum Rp3 triliun bagi (BPD), yang tenggat waktunya jatuh akhir tahun ini. Dengan skema ini, bank anggota hanya perlu memiliki modal inti sebesar Rp1 triliun. Sementara bank induk akan bertanggung jawab terhadap keberlangsungan anggota skema KUB ini.

“Dengan masuknya BEKS dalam KUB Perseroan, maka Perseroan yang akan menetapkan pengelolaan dan/atau kebijakan BEKS yang berada dalam KUB Perseroan,” ujar Direksi BJTM dalam keterbukaan informasi yang dikutip Senin (7/10/2024).

Bank Jatim mengatakan jika rencana pengambilalihan ini dapat terlaksana, pihaknya bakal jadi pemegang saham pengendali pada Bank Banten. Itu sesuai dengan pasal 1 ayat 4 huruf b Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 9/2018. Yaitu, sebagai pihak yang baik langsung maupun tidak langsung yang mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik langsung mauun tidak langsung, dengan car apapun pengelolaan dan/atau kebijakan BEKS.

“Tujuan Rencana Pengambilalihan adalah untuk pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB) dalam rangka mewujudkan penguatan struktur, ketahanan, dan daya saing industri perbankan nasional,” sambung Direksi Bank Jatim.

Pada hari Selasa lalu, Kepala Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae memastikan bahwa pembentukan KUB tidak akan menimbulkan risiko konflik dalam pengelolaan rekening kas umum daerah (RKUD) milik pemerintah di masing-masing daerah BPD.

Secara umum, katanya, tujuan KUB adalah penguatan permodalan BPD. Sedangkan RKUD di daerah yang ditempatkan pada BPD merupakan penempatan dengan peruntukkan jelas dan tidak terpengaruh dengan adanya KUB.

“Jadi itu sudah sangat spesifik jadi ini tidak akan mengganggu management keuangan di masing-masing pemerintah daerah saya kira justru ini akan mendorong transaksi yg lebih baik lebih govern dan lebih menguat secara umum,” pungkas Dian.

Sementara itu, Bank Jatim pada bulan Agustus lalu telah melakukan pelimpahan penyertaan modal terhadap Bank NTB Syariah dalam skema KUB. Bank Jatim telah menyuntik Rp100 miliar kepada Bank NTB Syariah, dengan mengakuisisi 15% sahamnya pada 15 Agustus 2024 lalu.

Selain itu, Bank Jatim juga tengah melakukan proses skema KUB dengan PT BPD Lampung.

https://giteospeed.org

Rupiah Anjlok! Ternyata Ini Penyebab Dolar Tembus Rp15.665

Uang dolar AS dan Rupiah. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Rupiah kembali melanjutkan pelemahan terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pasca berbagai sentimen yang menekan mata uang Garuda.

Dilansir dari Refinitiv, rupiah anjlok 1,2% di angka Rp15.665/US$ pada hari ini, Senin (7/10/2024). Sementara itu, indeks dolar DXY pada pukul 09:17 WIB mengalami penurunan tipis 0,07% ke angka 102,45.

Direktur Laba Forexindo Berjangka, Ibrahim Assuaibi, mengungkapkan pelemahan rupiah didorong oleh penguatan dolar. Penguatan dolar ini dipicu oleh rilis data tenaga kerja AS.

Data menunjukkan bahwa payroll nonpertanian tumbuh sebanyak 254.000 pekerjaan pada September, jauh melampaui perkiraan kenaikan 150.000 dari ekonom yang disurvei oleh Dow Jones. Tingkat pengangguran turun menjadi 4,1% meskipun diperkirakan tetap stabil di 4,2%.

“Karena data tenaga kerja ini, ekspektasi PDB (AS) kuartal III akan di atas 3%. Data ekonomi di AS sudah membaik signifikan,” kata Ibrahim kepada CNBC Indonesia, Senin (7/10/2024).

Dengan ini, maka prospek Federal Reserve akan memangkas suku bunga sebanyak 50 basis poin (bps) pada November 2024, kemungkinan berubah. Ibrahim memperkirakan the Fed hanya akan menurunkan 25 bps atau bahkan tidak sama sekali, mempertimbangkan perbaikan ekonomi.

“Apa yang dibilang sebelumnya akan menurunkan suku bunga sirna dengan sendirinya karena ekonominya membaik,” kata Ibrahim.

Jika the Fed terus menurunkan suku bunga yang ditakutkan adalah investor di pasar AS akan kabur.

Selain perbaikan data ekonomi, sentimen Timur Tengah masih mewarnai penguatan dolar AS. Tensi geopolitik memanas setelah serangan rudal supersonik Iran ke pangkalan militer angkatan udara Israel pada Selasa lalu (1/10). Serangan militer ini menimbulkan banyak kerusakan pesawat F35 milik Israel. Hal ini akan memicu serangan balasan dari sisi Israel dan AS ke Iran.

“Serangan balasan ini yang ditunggu pasar,” tegasnya. Inilah yang semakin mendorong penguatan dolar AS.

https://kincirhembus.org

KPPU & Penerapan Aturan Khusus Perjanjian Pembatasan Vertikal Otomotif

Avanza & Xpander Minggir! Ini Mobil Terlaris Semester-1 2022

Secara struktur, pasar industri otomotif di Indonesia merupakan pasar oligopoli, di mana para produsen (manufacturer) didominasi oleh perusahaan Jepang, kemudian disusul oleh China dan Eropa (Jerman).

Produk otomotif dari Jepang didistribusikan secara predominan oleh ATPM (Agen Tunggal Pemegang Merk) yang memiliki koneksi tertentu dengan produsen Jepang. Sementara produsen dari Cina (RRC) memfokuskan pada mobil listrik, sementara produsen dari Eropa (Jerman) menitikberatkan pada kendaraan mewah dan CBU (Completely Built Up).

Pasar oligopoli merujuk kepada suatu struktur pasar di mana “kekuatan pasar” (market power) hanya dimiliki oleh sejumlah pelaku usaha saja (biasanya empat sampai lima pelaku usaha). Istilah “kekuatan pasar” (market power) merupakan kemampuan langsung dan tidak langsung pelaku usaha untuk menaikkan harga produk barang atau jasa di atas harga rata-rata di pasar dan/atau mengekang persaingan efektif di faktor non-harga di pasar bersangkutan (OECD).

Dalam pasar oligopoli, sejumlah pelaku usaha yang berdiri sendiri-sendiri, dapat bertindak sebagai “entitas kolektif” untuk melakukan sejumlah tindakan komersial secara serempak, seperti menaikkan harga produk di atas harga rata-rata pasar ataupun membatasi volume pasokan dan kuantitas penjualan suatu produk di pasar.

Kebijakan atau tindakan komersial tersebut dapat terjadi, salah satunya, karena adanya “transparansi informasional” di antara para pelaku usaha yang menjual produk serupa. Dalam pasar oligopoli, para pelaku usaha juga menggunakan sejumlah praktik fasilitatif (facilitating practices) untuk meningkatkan intensitas dan kecepatan pertukaran informasi untuk mempercepat transparansi informasional melalui asosiasi pelaku usaha atau standardisasi teknis produk.

Dalam praktik Hukum Persaingan Usaha di Uni Eropa (UE), oligopoli berkorelasi sangat erat dengan, atau bahkan, berevolusi menjadi “dominasi kolektif” di pasar bersangkutan. Dalam kasus compagnie maritime belge transports, Mahkamah Agung Uni Eropa (ECJ) menegaskan “posisi dominasi kolektif” adalah suatu kedudukan secara ekonomi, di mana beberapa pelaku usaha, memanifestasikan dirinya di pasar tertentu sebagai entitas kolektif. Berbeda dengan oligopoli, dalam dominasi kolektif ini “transparansi informasional” minim terjadi.

Dalam pasar oligopoli, para pelaku usaha akan berupaya untuk melakukan serangkaian perjanjian dengan pelaku usaha lain di pasar yang bersangkutan, salah satunya, karena didorong oleh berlakunya “dilema tahanan” (prisoners dilemma) atau sering disebut sebagai “teori permainan” (game theory). Perjanjian-perjanjian tersebut dapat berupa “perjanjian horisontal” maupun “perjanjian vertikal”.

Walaupun definisi “perjanjian vertikal” tidak diatur secara eksplisit dalam UU Antimonopoli Nomor 5/1999, namun penafsiran sistematis terhadap UU dan regulasi Antimonopoli, khususnya terhadap Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (Peraturan KPPU), dapat disimpulkan bahwa “perjanjian vertikal” merujuk kepada perjanjian yang bertujuan melakukan penguasaan pasar, integrasi rantai produksi, serta memperkuat persaingan “intrabrand” dan “interbrand” untuk produk tertentu, yang dilakukan beberapa pelaku usaha yang berdiri sendiri, yang berada pada tahapan produksi/operasi dan atau distribusi yang berbeda namun saling terkait.

Sementara Regulasi Kompetisi Uni Eropa tentang Pengecualian Perjanjian Vertikal menegaskan “perjanjian vertikal” merupakan perjanjian atau tindakan secara terkoordinasi (concerted practices) yang dilakukan antara dua atau lebih dari dua pelaku usaha, yang masing-masing […] bergerak pada tingkatan yang berbeda dalam rantai produksi atau distribusi.

Di mana perjanjian itu mengatur syarat-syarat spesifik di mana dan bagaimana perusahaan-perusahaan yang terkait dapat atau diperbolehkan membeli barang atau jasa, serta menjual atau menjual kembali barang atau jasa; […]”

Perjanjian dengan Pembatasan Vertikal dalam Industri Otomotif
Perjanjian vertikal, dalam praktiknya, dapat bertujuan atau berdampak menjadi “perjanjian tertutup” (exclusive agreement). Dalam situasi tersebut pelaku usaha berada di level yang lebih tinggi menjadikan perjanjian sebagai sarana utama untuk dapat melakukan pengendalian secara efektif terhadap pelaku usaha lainnya.

Baik secara vertikal (vertical restraints), baik melalui pengendalian atas faktor harga maupun faktor non-harga, seperti larangan untuk menjual produk serupa dari pemasok atau produsen yang berbeda serta pembatasan wilayah pemasaran (rayonisasi). Menurut Pedoman KPPU, strategi perjanjian tertutup (exclusive agreement) tersebut pada umumnya lebih banyak dilakukan pada level distribusi produk barang dan/atau jasa tertentu.

Permasalahan persaingan usaha yang kerap muncul dari perjanjian tertutup tersebut adalah terhambatnya atau terdapatnya eliminasi gradual baik terhadap persaingan “intrabrand” maupun terhadap persaingan “interbrand” di pasar relevan.

Sebagai contoh, dalam persaingan “intrabrand“, produsen (manufacturer) atau pelaku usaha yang lebih tinggi levelnya, membatasi akses penjualan distributor atau pengecer (retailer). Lebih lanjut, dalam persaingan “interbrand“, pelaku usaha superior atau produsen untuk suatu jenis atau kategori produk menciptakan pembatasan persaingan efektif secara tidak rasional terhadap produk serupa dari pesaingnya di pasar yang sama.

Dalam praktiknya, melalui perjanjian vertikal yang bersifat tertutup tersebut (exclusive agreement), pelaku usaha yang berada di level lebih tinggi dapat secara negatif memanfaatkan hubungan “kontraktual asimetris” tersebut untuk menghambat atau menghilangkan secara gradual persaingan efektif untuk suatu produk atau pasar tertentu.

Sebagai akibatnya, pelaku usaha yang tidak termasuk dalam jaringan distribusi melalui perjanjian tertutup (exclusive agreement) tersebut, akan mengalami kesulitan yang substansial untuk mengakses pasokan dan pasar, baik di tingkat lebih tinggi (upward) maupun di tingkat lebih rendah (downward).

Dalam situasi ini, pelaku usaha yang lebih tinggi kedudukannya dapat mematok harga produk yang lebih tinggi dari harga persaingan di pasar (competitive price) untuk memaksimalkan keuntungan secara melawan hukum. Di sisi lain, pelaku usaha di tingkat lebih rendah, seperti distributor ataupun dealer, mengalami pengekangan atau penghilangan ruang kebebasan secara signifikan untuk mengambil keputusan bisnis secara wajar (reasonable) di pasar yang bersangkutan.

Melalui situasi kontraktual tersebut, pelaku usaha yang lebih tinggi tingkatannya, mendapat fasilitas khusus untuk mencapai posisi dominan di pasar yang bersangkutan, yang tentu saja dapat dimanfaatkan untuk menyalahgunakan posisi dominan tersebut, seperti antara lain, menetapkan syarat-syarat perdagangan dengan tujuan untuk menghalangi atau mengurangi kebebasan konsumen atau pembeli produk untuk memperoleh produk barang dan/atau jasa yang saling bersaing, baik dalam aspek harga maupun kualitas produk (sales market) atau bahkan layanan jasa purna jual (aftersales market), yang melanggar Pasal 25 paragraf 1 UU Antimonopoli No.5/1999.

Pedoman Pasal 25 UU Nomor 5/1999, menjelaskan bahwa “kepemilikan posisi dominan di pasar relevan”, dapat mendorong pelaku usaha untuk melakukan tindakan persaingan tidak sehat berupa penolakan atau penghalangan terhadap pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan, yang dilarang oleh Pasal 19 UU Antimonopoli Nomor 5/1999.

Namun demikian, dalam praktik Hukum Persaingan Usaha di Uni Eropa, perjanjian vertikal, yang mengandung pembatasan vertikal (vertical restraints) tersebut dapat juga memiliki dampak yang netral atau positif terhadap persaingan efektif di pasar bersangkutan. Dalam kaca mata Hukum Persaingan Usaha UE, perjanjian vertikal berfungsi sebagai instrumen kerja sama untuk mencapai keuntungan berdasarkan asas mutualisme.

Dengan kondisionalitas bahwa, pelaku usaha yang terlibat dalam perjanjian vertikal, masing-masing tidak memiliki “kekuatan pasar” yang signifikan (seperti pangsa pasar masing-masing tidak melebihi 25 per sen), maka tindakan mereka masing-masing akan mendorong efisiensi dan keuntungan lebih di pasar bersangkutan.

Sebagai contoh, klausul penetapan atau rekomendasi harga jual kembali atau harga jual tertinggi (Resale Price Maintenance) dari suatu produk oleh produsen kepada dealer atau distributor, dapat berdampak positif terhadap kompetisi, yakni menjamin orisinalitas produk yang dijual kepada konsumen serta menjaga stabilitas persaingan intrabrand di antara para dealer atau distributor.

Berbeda halnya kalau pelaku usaha, seperti produsen atau ATPM menetapkan syarat “single branding” terhadap distributor atau dealer suatu produk di pasar bersangkutan. Sebagai contoh dalam sektor otomotif, melalui perjanjian dengan ketentuan ini, pelaku usaha yang berada di level di bawahnya, diwajibkan atau didorong untuk mengkonsentrasikan pembelian atas suatu produk hanya dari satu pemasok atau merk tertentu.

Istilah diwajibkan artinya pembeli langsung, seperti dealer tidak boleh untuk menjual atau menjual kembali produk serupa dari kompetitor (pesaing) di pasar bersangkutan. Dalam penilaian Hukum Persaingan Usaha UE, perjanjian “single branding” tersebut dapat berdampak negatif, antara lain, sebagai berikut: hilangnya atau minimnya kompetisi interbrand di pasar, memfasilitasi terjadinya kesepakatan kolusif di antara para pemasok (produsen) yang mengoperasikan perjanjian pengekangan serupa, serta penutupan, akses dan ruang gerak, di pasar bersangkutan terhadap pesaing, terutama pelaku usaha baru (“new player in the block“) di pasar bersangkutan.

Regulasi Khusus dan “Structure Rule of Reason” di Industri Otomotif
Dalam praktik Hukum Kompetisi di Uni Eropa (Article 101 hingga 107 TFEU) maupun di Amerika Serikat (US Sherman Act), Undang Undang Persaingan Usaha harus menerapkan prinsip proporsionalitas (proportionality principle) untuk menyeimbangkan kepentingan komersial semua pelaku usaha, termasuk konsumen, serta asas akurasi demi untuk mencegah terjadinya kesalahan fatal yang dapat dilakukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha, yakni Kesalahan tipe 1 (false negative) dan Kesalahan tipe 2 (false positive).

Oleh karenanya, “KPPU” di Uni Eropa (DG IV Competition) sudah sejak satu dasawarsa terakhir menerapkan pendekatan yang disebut sebagai “structured rule of reason” dalam menilai suatu perjanjian vertikal yang mengandung pengekangan vertikal (vertical restraints) di pasar yang bersangkutan.

Sebagai contoh, di sektor otomotif, KPPU Uni Eropa akan melakukan assessment atau penilaian secara kasuistis apakah suatu perjanjian vertikal yang mengandung pengekangan kompetisi terhadap pelaku usaha di bawahnya, seperti dealer, memenuhi sejumlah persyaratan, yang harus dipenuhi secara kumulatif, sebagai berikut:

Pertama, apakah ada penyempurnaan dalam produksi atau distribusi barang atau promosi terhadap kemajuan teknologi atau efisiensi dari perjanjian tersebut? Efisiensi dalam konteks ini bukan hanya mencakup efisiensi biaya saja, tetapi juga bentuk-bentuk efisiensi kualitatif lain, seperti peningkatan riset dan pengembangan (R&D) produk yang lebih baik kualitasnya.

Kedua, apakah larangan-larangan atau pembatasan-pembatasan dalam perjanjian vertikal tersebut sangat mutlak diperlukan untuk mencapai tujuan utama kerja sama komersial di antara pelaku usaha vertikal?

Sebagai contoh larangan untuk menjual produk serupa dari pesaing atau merk lain dengan alasan perlindungan paten atau Hak Kekayaan Intelektual, apakah benar-benar secara mutlak harus dilakukan melalui perjanjian “single branding“?

Ketiga, apakah konsumen (customer) akan menerima bagian yang pantas (proportional proportion) dari keuntungan yang hendak dikejar oleh perjanjian vertikal dengan pembatasan tersebut?

Penyempurnaan Kewenangan KPPU dalam Industri Otomotif
Untuk melakukan pemeriksaan atau penilaian dengan pendekatan tersebut dalam perjanjian vertikal, tentu saja KPPU harus diberikan dan diperbaiki kewenangannya dalam penegakan UU Nomor 5/1999, bukan hanya kewenangan penindakan hukum (Ex post) tetapi juga kewenangan yang bersifat preventif (Ex ante).

Dalam pendirian Hukum Kompetisi Jerman dan Uni Eropa, yang menjadi inspirasi dari UU Antimonopoli Indonesia, KPPU Jerman (Bundeskartellamt) dan DG Competition, diberikan kewenangan maksimal untuk melakukan pengawasan dan konsultasi dengan pelaku usaha, sebelum pelaku usaha atau kelompok bisnis melakukan suatu perjanjian (vertikal dan horisontal) serta hendak melakukan kegiatan komersial atau transaksi korporasi tertentu, seperti merger, akuisisi dan konsolidasi.

Kewenangan ini memberikan keuntungan bagi KPPU dan pelaku usaha untuk mencegah terjadinya pelanggaran persaingan usaha secara a priori demi menghindar dari risiko kerugian lebih jauh. Kekurangan dari pendekatan Ex ante tersebut adalah KPPU tidak bisa menilai dengan akurat dampak dari transaksi antara pelaku usaha tersebut di pasar secara sesungguhnya, melainkan hanya berupa perkiraan atau prognosis.

Oleh karenanya, KPPU harus didorong untuk menjalan kewenangan Ex ante tersebut, seperti melakukan penyelidikan awal terhadap kluster-kluster industri atau bisnis tertentu yang dianggap rentan terhadap perjanjian kolusif dan praktik penyalahgunaan posisi dominan, seperti di sektor otomotif.

Sikap ini perlu segera diterapkan oleh Pemerintah Indonesia, khususnya KPPU, untuk menjaga reputasi dan stabilitas industri otomotif, melalui persaingan usaha yang efektif, sebagai salah satu sektor ekonomi yang vital, baik bagi para pelaku usaha otomotif, konsumen, pihak terkait seperti para pekerja (karyawan dan buruh) serta Pemerintah sendiri.

https://calling88.id

Jangan Heran! Harga Asli Terbaru BBM Pertalite Bukan Rp10.000/Liter

Sejumlah warga mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU Menteng Dalam, Jakarta, Sabtu (21/1/2023). (CNBC Indonesia/Tias Budiarto)

Mulai 1 Oktober 2024, sejumlah badan usaha penyedia Bahan Bakar Minyak (BBM) di Indonesia, seperti PT Pertamina (Persero), Shell Indonesia, BP-AKR hingga PT Vivo Energy Indonesia kompak menurunkan harga produk BBM non subsidi.

Namun demikian, BBM bersubsidi yang dijual oleh SPBU Pertamina yakni Solar subsidi dan Pertalite (RON 90) tidak mengalami penyesuaian harga.

Harga BBM Pertalite pada periode Oktober 2024 ini masih dibanderol Rp 10.000 per liter. Demikian juga harga BBM Solar subsidi masih dibanderol Rp 6.800 per liter.

Meski harga BBM Pertalite tidak mengalami perubahan harga, ternyata harga asli alias harga keekonomian BBM dengan nilai oktan (RON) 90 ini bukanlah sebesar Rp 10.000 per liter.

Harga keekonomian BBM Pertalite pada periode Oktober 2024 ini nyatanya masih lebih dari Rp 10.000 per liter. Hal ini bisa terlihat dari harga BBM RON 90 setara Pertalite yang dijual SPBU Vivo Energy Indonesia. SPBU Vivo kini membanderol harga BBM Revvo 90 (RON 90) setara Pertalite sebesar Rp 11.995 per liter.

Berikut Daftar Harga BBM di DKI Jakarta per 7 Oktober 2024:

BBM Pertamina DKI Jakarta:

Solar Subsidi: Rp 6.800/liter

Pertalite: Rp 10.000 per liter

Pertamax: 12.100 per liter

Pertamax Turbo: Rp 13.250 per liter

Pertamina Dex: Rp 13.150 per liter

Dexlite: Rp 12.700 per liter

Pertamax Green: Rp 12.700 per liter

BBM Shell:

Shell Super: Rp 12.290 per liter

Shell V-Power: Rp 13.070 per liter

Shell V-Power Diesel: Rp 13.250 per liter (kecuali di Jawa Timur)

Shell Diesel Extra: Rp 12.840 per liter (hanya di Jawa Timur)

Shell V-power Nitro: Rp 13.260 per liter (kecuali di Jawa Timur)

BBM BP-AKR:

BP Ultimate: Rp 13.070 per liter

BP 92: Rp 12.290 per liter

BP diesel: Rp 12.840 per liter (hanya di Jawa Timur)

BP Ultimate Diesel: Rp 13.250 per liter

BBM Vivo:

Revvo 95: Rp12.950/liter

Revvo 92: Rp12.190/liter

Revvo 90: Rp 11.995/liter.

https://newblog.space

Jokowi Bilang Pindah Ibu Kota ke Nusantara Butuh Waktu, Ini Alasannya

Presiden Joko Widodo sebagai inspektur upacara dalam Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2024, di Monumen Lubang Buaya, Jakarta, Selasa (1/10/2024). (Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden)

Presiden Joko Widodo mengungkapkan alasannya belum menandatangani Keputusan Presiden terkait pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Nusantara. Hal itu diungkapkan Jokowi setelah TNI Fun Run di Nusantara, Provinsi Kalimantan Timur, Minggu (6/10/2024).

“Sekali lagi saya sampaikan, memindahkan ibu kota itu tidak hanya urusan fisiknya saja, tapi membangun ekosistemnya itu yang perlu dan ekosistem itu harus jadi. Sehingga kalau yang namanya kita pindah itu rumah sakit siap karena itu dibutuhkan. Pendidikan untuk anak-anak kita juga siap, sekolah artinya juga dibutuhkan, dari TK, SD, SMP, SMA, SMK, sampai universitas,” ujarnya.

“Kemudian keramaian, ada restoran, warung-warung yang itu juga diperlukan. Kemudian masalah yang berkaitan dengan logistik, di mana kita mencari sesuatu barang, di mana kita mencari sesuatu ingin beli barang. Semuanya itu harus siap. Kalau sekarang, apartemennya siap tapi kantornya belum, mau apa?,” lanjutnya.

Lantas, apakah keppres itu akan diteken oleh presiden selanjutnya, Prabowo Subianto?

“Ya mestinya gitu, presiden baru, Pak Prabowo,” kata Jokowi.

Lebih lanjut, dia mengomentari perhelatan TNI Fun Run yang digelar di Nusantara. Menurut Jokowi, keramaian semacam itu harus terus diciptakan.

“Sehingga sekali lagi, ekosistem itu menjadi terbangun. Seperti ini sekarang, saya beberapa minggu yang lalu belum ada kafe sekarang sudah ada Excelso. Nanti ada lagi Rumah Makan Sederhana, nah. Semuanya nanti akan, ini butuh waktu. Memindahkan ibu kota itu sekali lagi butuh waktu,” ujarnya.

“Pindah rumah saja ruwetnya kayak gitu dan ini pindah ibu kota. Jadi, jangan dikejar-kejar sehingga belum siap kita paksakan, akhirnya enggak baik. Saya kira ini normal, natural saja, sehingga semuanya ekosistem terbangun, rumah sakit, sekolah, untuk urusan logistik semuanya sudah ada, baru pelan-pelan, itu pun juga pelan-pelan, kita pindahkan sehingga semuanya merasa nyaman di sini,” lanjutnya.

https://blog-terupdate.org

Kurs Rupiah Jumpalitan! Dari Rp16.000 ke Rp15.000, Kini Rp15.600/US$

Ilustrasi Editorial, Rupiah Melemah

Tren pelemahan nilai tukar rupiah terus berlanjut hingga awal pekan ini. Dilansir dari Refinitiv, rupiah anjlok 1,2% di angka Rp15.665/US$ pada hari ini, Senin (7/10/2024).

Jika melihat pergerakan, rupiah dalam beberapa pekan terakhir memang tampak mengejutkan. Pada 7 Agustus 2024, rupiah masih bertengger di level Rp16.000/US$.

Rupiah kemudian menguat tajam dalam kurun waktu yang tidak terlalu lama. Pada 25 September 2024, rupiah menguat hingga sampai ke level Rp15.095/US$.

Kondisi berubah, ketika ada pergerakan eksternal yang signifikan. Rupiah bersama banyak mata uang lain dihantam sampai ke level Rp15.400/US$ dan berlanjut ke level Rp15.600.

Head of Research Panin Sekuritas, Nico Laurens menjelaskan pelemahan rupiah disebabkan oleh beberapa hal. Pertama adalah kebijakan stimulus China. Stimulus tersebut dikeluarkan pemerintah China melaui bank sentral Tiongkok (PBoC) guna menyelamatkan kondisi ekonomi Tiongkok yang tengah lesu akibat dilanda kredit macet dari pengembang properti raksasa sampai perang dagang yang berkelanjutan dan efek berpindah-nya basis produksi ke negara lain.

PBoC meluncurkan paket stimulus yang mencakup pemangkasan suku bunga, pembebasan uang tunai untuk bank-bank, serta dukungan likuiditas untuk pasar saham yang jika digabung mencapai lebih dari Rp4000 triliun, melampaui APBN Indonesia 2025 di kisaran Rp3000 triliun.

Masalah berikutnya adalah perang di Timur Tengah. Israel, menurutnya melakukan serangan agenda langsung ke beberapa negara sehingga menimbulkan kekhawatiran lonjakan harga minyak dunia.

“Dalam situasi seperti ini investor lebih memilih ke tempat yang lebih aman,” ujarnya. DXY pada pukul 09:17 WIB mengalami penurunan tipis 0,07% ke angka 102,45.

Kepala Departemen Pengelolaan Moneter (DPM) BI Edi Susianto akan memantau perkembangan nilai tukar. Langkah intervensi diambil demi menjaga stabilitas nilai tukar.

“Kami masuk pasar untuk memastikan keseimbangan supply demand di pasar tetap terjaga. Supply valas dari korporasi masih cukup support di market,” pungkasnya.

https://beritavip138.com

Waspada, Nyaris 200 Juta Warga RI Berada di Kawasan Rawan Bencana

Gambar udara yang diambil dan dirilis Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada 12 Mei 2024 ini menunjukkan kawasan yang rusak akibat banjir bandang dan aliran lahar dingin dari gunung berapi di Tanah Datar, Sumatera Barat (Photo by Handout / INDONESIA DISASTER MITIGATION AGENCY / AFP)

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan sebanyak 195,9 juta jiwa masyarakat Indonesia berada di wilayah rawan bencana alam.

Hal itu lantaran posisi geografis Indonesia terletak di kawasan yang sangat rentan terhadap kejadian gempa bumi, erupsi gunung api, gerakan tanah, hingga tsunami.

Kepala Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Badan Geologi Kementerian ESDM, P. Hadi Wijaya, mengungkapkan bahwa pemerintah mencatat dalam setahun, terdapat lebih dari 800 kejadian gerakan tanah di Indonesia.

“Posisi Indonesia yang kompleks secara geografi dan aktivitas geologi berdampak terhadap luasnya kawasan rawan bencana (KRB) yang melingkupi 195,9 juta jiwa. Berdasarkan updating peta Zona Kerentanan Gerakan Tanah (ZKGT), terdapat 40,9 juta jiwa terdampak. Hal ini diperlukan mitigasi dan kesiapsiagaan semua pihak dengan masuknya musim hujan saat ini,” ungkap Hadi dalam keterangan resmi, dikutip Senin (7/10/2024).

Hadi mengatakan, mitigasi bencana geologi dapat dilakukan dengan berbagai cara seperti dengan melakukan pendidikan dan kesadaran masyarakat melalui kampanye dan pelatihan, membangun infrastruktur yang tahan bencana, pengelolaan resiko bencana, serta peringatan dini.

“Melalui pendekatan yang terstruktur dan holistik, Indonesia dapat lebih baik dalam mengantisipasi dan menghadapi tantangan bencana geologi, sehingga mengurangi kerugian dan melindungi masyarakat,” tambahnya.

Di lain sisi, Penyelidik Bumi Utama PVMBG Supartoyo menyebutkan bahwa Indonesia sejatinya berada di antara empat lempeng tektonik utama dan berdampak pada 127 gunung api aktif. Dia klaim, pihaknya memantau hingga 69 gunung api selama 24 jam penuh.

“Ini merupakan jumlah terbanyak di dunia, dan lagi-lagi kita mendapatkan ‘medali emas’ untuk hal ini,” kata Supartoyo.

Sejak tahun 2000 hingga 2024, lanjut Supartoyo, Indonesia tercatat terjadi sekitar 12-15% dari total kejadian gempa bumi di dunia.

“Dalam periode tersebut, Indonesia mengalami antara 5 hingga 29 kejadian gempa bumi merusak setiap tahunnya. Gempa bumi merusak adalah gempa yang mengakibatkan korban jiwa, kerusakan lingkungan, dan kerusakan geologi permukaan,” tambahnya.

Selain gempa bumi, Indonesia juga mengalami 18 kejadian tsunami dalam 29 tahun terakhir. Sedangkan, gerakan tanah yang terjadi di Indonesia mencapai lebih dari 800 kejadian setiap tahunnya, sebagian besar dipicu oleh curah hujan tinggi, kemiringan lereng, dan litologi satuan batuan meskipun beberapa di antaranya juga disebabkan oleh gempa bumi.

Supartoyo menjelaskan bahwa Indonesia yang terletak di zona aktif tektonik bisa meningkatkan risiko bencana geologi. Namun di samping itu, posisi Indonesia juga memiliki keuntungan berupa kekayaan sumber daya alam yang melimpah.

Oleh karena itu, dia menekankan bahwa keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya alam dan pengelolaan risiko bencana menjadi sangat penting bagi Indonesia.

https://gogon.website