
Kejahatan di Dunia Maya
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya membongkar kasus online scam Internasional dengan modus jual beli saham atau trading kripto fiktif. Adapun total kerugian dari kasus tersebut mencapai lebih dari Rp18 miliar. Penipuan online sindikat Internasional, karena ada pelaku yang berasal dari Malaysia.
Modus operandi perdagangan saham fiktif dan perdagangan aset kripto fiktif menggunakan aplikasi secara online atau daring. Para korban pun tersebar di sejumlah daerah seperti enam orang di Jakarta, Jawa Timur dan Yogyakarta. Adapun dari perhitungan sementara, kerugian yang diakibatkan dari kasus itu mencapai Rp18 miliar.
Dalam kasus ini, polisi sudah menangkap dua orang tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut. Mereka yakni pria SP yang merupakan warga negara Indonesia, dan satu lainnya pria YCF yang merupakan warga negara Malaysia.
Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Hasibuan mengapresiasi keberhasilan Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya dalam membongkar kasus jual beli saham atau trading kripto fiktif.
“Kita apresiasi keberhasilan Direktorat Siber Polda Metro Jaya yang berhasil mengungkap kejahatan siber ini,” kata Edi dalam keterangannya, Selasa (6/5/2025).
Menurut Ketua Prodi Magister Ilmu Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta ini, pengungkapan kejahatan siber ini tidak mudah. Selain menugaskan anggota terlatih dan mengoperasikan teknologi canggih, anggota siber Polda Metro Jaya juga diminta aktif mengamati berbagai kejahatan siber di dunia maya yang selama ini banyak meresahkan masyarakat.
“Kita mengamati, banyak korban penipuan memuji respon cepat Polda Metro Jaya dalam menangkap pelakunya,” pungkasnya.