Kapten Kapal Asing yang Ditangkap KKP Bantah Curi Pasir Laut di Batam

Para ABK kapal Yang Cheng 6  yang dihadiri dalam konferensi pers penangkapan dua kapal asing pengeruk pasir laut yang diduga melakukan aktivitas di perairan Batam, Kamis, 10 Oktober 2024. Foto: TEMPO/Yogi Eka Sahputra

Kapten Kapal Asing yang Ditangkap KKP Bantah Curi Pasir Laut di Batam

 Petugas Kementerian Kelautan dan Perikanan menghentikan dua kapal asing: MV Yang Cheng 6 dan MV Zhou Shun 9 saat membawa pasir laut di perairan Pulau Nipah, Kota Batam, Rabu kemarin. Awak kapal Yang Cheng 6 membantah tudingan mereka mencuri pasir dari perairan Indonesia.

Kapten Kapal MC Yang Cheng 6, Tias, menuturkan kapalnya mengangkut pasir yang diambil di perairan Muar, Malaysia dan hendak pergi ke Singapura. Dalam aturan pelayaran, kata Tias, kapalnya harus melintas di jalur TSS atau Traffic Separation Scheme. Jalur ini berfungsi mengurangi kepadatan lalu lintas dan risiko pertemuan berbahaya antara kapal.

jalur TSS ini berada tepat di perbatasan Indonesia-Malaysia. Menurut dia, kapal MC Yang Cheng 6 tidak pernah masuk perairan Indonesia. “Tidak (masuk ke Indonesia), kami harus di garis (TSS) itu, tidak boleh lewat garis itu,” kata Tias dalam konferensi pers di atas kapal, Kamis, 10 Oktober 2024.

Saat melintas di TSS itu, kapal mereka berpapasan dengan kapal Menteri KKP Wahyu Sakti Trenggono yang hendak menuju salah satu pulau terluar di Kepri, yaitu Pulau Nipah. “Kebetulan berpapasan sama Menteri, ya itu (diperiksa),” kata Tias yang mengaku sebagai warga Malaysia dan tidak mau wajahnya direkam video atau difoto ini.

Ia membenarkan jika Trenggono bersama rombongan menghentikan laju kapalnya dan memeriksa dokumen mereka. Tias beralasan dokumen kapalnya berada di kantor di Malaysia. “Kami punya dokumen, tapi tidak di kapal, di kantor di Malaysia, makanya pas pemeriksaan kami tidak bisa tunjukan dokumen,” katanya. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*