
Korupsi Minyak Mentah, Begini Penjelasan Eks Wamen ESDM soal Penyewaan Terminal BBM OTM (Ist)
Mantan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Wamen ESDM), Arcandra Tahar, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Kamis, 22 Januari 2026.
Dalam kesaksiannya, Arcandra menjelaskan soal isu penyewaan terminal BBM milik PT Orbit Terminal Merak (OTM) oleh PT Pertamina (Persero). Ia mengaku ketika itu tidak pernah mendapat laporan terkait permasalahan dalam penyewaan terminal BBM milik PT OTM.
Hal itu dikatakan Arcandra saat sesi tanya jawab dengan Kuasa Hukum Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza, Patra M Zein. Patra mengonfirmasi laporan penyewaan terminal BBM PT OTM saat Arcandra menjabat Wakil Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) periode 2016-2019.
“Itu kan peran komisaris kan pengawasan kebijakan dan jalannya pengurusan, ya Pasal 108 Undang-Undang Perseroan Terbatas. Pertanyaan saya Pak, pada saat Bapak jadi Wakil Komisaris, ya, ada Bapak pernah membahas atau pernah diberi laporan bahwa ada masalah nih dalam penyewaan terminal BBM di Merak? Pernah enggak Bapak dengar itu?”,” tanya Patra ke Arcandra di ruang sidang.
“Seingat saya tidak pernah,” jawab Arcandra.
“Enggak pernah Pak ya? Begitu juga selama periode itu tidak ada isu soal pengadaan atau kebutuhan yang Bapak bilang itu aksi korporasi menyewa tangki?,” tanya Patra.
“Saya tidak ingat, tidak tahu.” ucap Arcandra.
Usai persidangan, Patra menjelaskan, sudah 44 saksi yang dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, dia mengklaim tidak ada saksi yang menyebutkan persoalan dalam penyewaan terminal BBM PT OTM tersebut.