
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut aliran dana jual-beli kuota haji khusus 2024 sampai ke Menteri Agama (Menag) saat itu. Meski demikian, aliran uang tersebut tidak langsung diterima Menag, melainkan melalui perantara seperti staf ahli.
Hal itu diungkapkan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat disinggung adanya aliran uang jual-beli kuota haji ke pimpinan Kemenag.
“Ini mengalir uangnya sampai ke pucuk. Pucuk ini kalau di Direktorat, ujungnya kan Direktur, kalau di kedeputian ujungnya ya deputi, kalau di kementerian ujungnya ya menteri,” ujar Asep saat ditemui di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Rabu (10/9/2025).
Meski demikian, Asep berkata, uang tersebut tak langsung diterima Menteri saat itu, melainkan melalui perantara. Ia pun mencontohkan, seorang pejabat bisa menerima sesuatu melalui perantara, seperti asisten.
“Misalkan ini ya, asisten, semua kebutuhan saya dipegang sama atau dipenuhi sama asisten. Saya nyimpan uang di asisten saya, semua penerimaan juga asisten yang ngurusin, karena saya banyak pekerjaan. Jadi kalau saya butuh, misalkan, oh saya mau berangkat ke anggaplah, ke luar kota ke Surabaya,” katanya.
Kendati demikian, Asep mengatakan, penerimaan uang itu bisa terjadi secara tidak langsung. Namun ia menekankan, fakta aliran dana itu bisa menjadi bahan untuk pembuktian.
“Jadi masalah menerima langsung dan lain-lain, kita akan nanti tentu menjadi salah satu bahan bagi kita untuk membuktikan itu. Itu salah satunya,” tutur Asep.