
File – Petugas sanitasi mengumpulkan sampah yang memenuhi Sungai Citarum Lama di Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada 27 Januari 2025.�
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiqmengatakan akan mengajukan usulan kepada Kementerian Dalam Negeri agar pengelolaan sampah dimasukkan sebagai layanan dasar yang diberikan pemerintah daerah karena berdampak terhadap lingkungan.
Dalam rapat kerja dengan DPR, Kamis, ia mengemukakan, sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pengelolaan sampah merupakan tanggung jawab wajib, tetapi tidak masuk dalam kategori layanan dasar.
“Jadi, karena klasifikasi itu, selama satu dekade terakhir pengelolaan sampah belum menjadi prioritas pemerintah daerah. Padahal, sampah merupakan tanggung jawab kita bersama. Oleh karena itu, sampah harus diakui sebagai layanan dasar,” jelasnya.
Ia menegaskan, karena setiap orang menghasilkan sampah, maka sampah berkaitan langsung dengan layanan dasar.
“Saat ini kami sedang membahasnya dengan Menko (Pangan), dan ini akan menjadi bagian usulan kami kepada Mendagri agar pengelolaan sampah diakui sebagai layanan dasar yang wajib,” katanya.
Dengan memasukkan pengelolaan sampah sebagai layanan dasar, katanya, anggaran pemerintah daerah dapat menjadi prioritas pendanaan untuk itu.
Ia mengusulkan sekitar 3 persen anggaran daerah dialokasikan untuk perbaikan pengelolaan sampah.
Usulan perubahan ini penting mengingat produksi sampah nasional mencapai 56,63 juta ton pada 2023, sebagian besar di wilayah perkotaan, dengan baru 39 persen yang terkelola dengan baik.
Setidaknya 343 TPA masih melakukan pembuangan sampah terbuka, yang berdampak buruk pada lingkungan sekitar karena penumpukan sampah yang tidak terpilah dan tidak terkelola.